BALAI KAJIAN SEJARAH DAN BUDAYA INDONESIA
JLN. MAKMUN AL RASYID NO. 66 ( ISTANA MAIMUM )
MEDAN TELP. 061-77677614
SUMATERA UTARA - INDONESIA
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga
ini bernama “BALAI KAJIAN SEJARAH DAN BUDAYA INDONESIA “
disingkat BAKASBIN.
Pasal 2
Waktu
BAKASBIN berdiri pada hari Jum’at Tanggal Sebelas Nopember Tahun
Dua Ribu Sebelas dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan
di Jalan JLN. MAKMUN AL RASYID NO. 66 (
ISTANA MAIMUM ) MEDAN dan bilamana dipandang perlu
dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat lain.
BAB
- II
AZAS
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan :
1. Pancasila
2.
Undang-Undang
Dasar 1945
3.
Undang
– Undang No 5 Tahun 1992 Tentang Benda
Cagar Budaya
4.
Undang
– Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
5.
UU
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas")
6.
Peraturan
Pemerintah RI No.19 tahun 1995.
BAB – III
MAKSUD,
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal
5
Maksud
1. Sebagai sarana untuk berpastisipasi di dalam penelitian, pengkajian,
khususnya dalam menggali , sejarah dan
budaya Indonesia serta mengembangkan sumber daya di bidang sejarah dan kebudayaan.
2. Berperan serta dalam kepedulian / memantau proses penelitian,
pengkajian Sejarah dan Budaya, serta menunjang program pemerintah pada sektor wisata dan budaya
bangsa serta sebagai konsultan terhadap asset sejarah seperti peninggalan benda
– benda pubakala.
3. Mengantisipasi dampak pengembangan dan
pelestarian yang negatif terhadap Sejarah dan Budaya serta sosial
kemasyarakatan,
4. Menjadi mitra penyelenggaraan proses penelitian dan pengkajian
dalam pemeliharaan dan pelestarian Sejarah dan Budaya serta sebagai penunjang
program pemerintah.
Pasal 6
Tujuan
1. Mengkondusifkan perencanaan penelitian dan pengkajian yang mengacu
pada nilai – nilai nomatif sebagai barometer Perlindungan, Pelestarian dan
Pelurusan Sejarah dan Budaya.
2. Menciptakan Kelangsungan dan Keseimbangan hasil penelitian dan
pengkajian dalam Melindungi, memelihara serta melestarikan Aset Sejarah dan
Budaya.
3.
Menjadi proteksi
bangsa dari bentuk ancaman pihak luar ( asing ) berupa pencaplokan budaya
bangsa, berdasarkan penelitian dan pengkajian sejarah dan budaya Indonesia.
Pasal 7
Usaha
1.
Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial, sejarah dan budaya
2.
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi bagi kemaslahatan masa depan Rakyat Indonesia.
3.
Berperan aktif dalam penelitian dan pengkajian dunia
sejarah dan budaya bangsa, kepemudaan untuk menopang Perlindungan, Pemeliharaan
dan Pelestrian asset sejarah serta pembangunan nasional.
4.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan angka
(1) s.d. (3 ) dan sesuai dengan azas, fungsi,
dan peran organisasi serta berguna untuk
mencapai tujuan organisasi.
Pasal 8
Sifat
BAKASBIN bersifat Independen
BAB – IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
Status
BAKASBIN adalah Organisasi Profesional
Pasal 10
Fungsi
BAKASBIN sebagai Lembaga Penelitian, Kajian dan Pengawasan, Perlindungan
Serta Pelestarian Sejarah dan Budaya
Pasal
11
Peran
BAKASBIN berperan sebagai Lembaga Penelitian dan Pengkajian dalam
Perlindungan dan Pelestarian Aset Sejarah dan Budaya.
BAB – V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
a.
Yang dapat menjadi
anggota BAKASBIN adalah Masyarakat Umum / Kaum Intelektual dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh
Pengurus BAKASBIN.
b.
Anggota BAKASBIN
terdiri dari :
1.
Warga Negara
Indonesia.
2.
Anggota Biasa
3.
Anggota Kehormatan
4.
Menyatakan diri
secara sukarela menjadi anggota
c.
Setiap anggota
memiliki Kewajiban dan Hak
BAB – VI
KEDAULATAN
Pasal 13
Kedaulatan
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya
BAB – VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang
oleh Rapat Dewan Pendiri, Dewan Eksekutif yang disetujui dan disahkan oleh
Dewan Pendiri.
Pasal 15
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan lembaga
dipegang oleh Dewan Pendiri BAKASBIN, Badan Eksekutif dan Manajer Area BAKASBIN.
b.
Untuk membantu
tugas Dewan Pendiri dibentuk Dewan Eksekutif.
Pasal 16
Majelis Penasehat dan Pembina
Ditingkat Pengurus BAKASBIN
dibentuk Majelis Pembina dan Konsultasi BAKASBIN
Ditingkat Dewan
Eksekutif BAKASBIN dibentuk Majelis Penasehat dan Konsultasi Dewan Eksekutif
Ditingkat Dewan Eksekutif BAKASBIN Cabang dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi Dewan Eksekutif Area
Pasal 17
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka
memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan BAKASBIN maka dibentuk Korp-BAKASBIN,
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian,
Pengkajian dan Pengembangan serta Koperasi BAKASBIN.
BAB - VIII
KEKAYAAN
Pasal 18
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta
benda BAKASBIN dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif,
efisien, dan berkesinambungan.
b.
Pemberian,
sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun
swasta dan perorangan.
c.
Hibah, hibah wasiat
dan wakaf.
d.
Perolehan yang lain
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan
Undang-undang yang berlaku.
e.
Kegiatan atau usaha
– usaha yang sesuai dengan tujuan dan landasan Lembaga.
f.
Semua kekayaan Lembaga
harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN
Pasal 19
a.
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan pada Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Eksekutif yang
telah berselang dua periode kepengurusan BAKASBIN 5 ( lima ) tahun sekali.
b.
Pembubaran lembaga
hanya dapat ditetapkan di Rapat Dewan Pendiri.
c.
Harta benda BAKASBIN
sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Penjabaran Anggaran Dasar BAKASBIN
a. Penjabaran pasal 4
tentang azas lembaga dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang :
-
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
-
Undang – Undang No. 11 Tahun 2010
Tentang Cagar Budaya
-
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ("UU Ormas")
-
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1995 sebagai Azas BAKASBIN.
b. Penjabaran pasal 5
dan 6 tentang maksud dan tujuan lembaga dirumuskan dalan Tafsir Maksud dan Tujuan
c. Penjabaran pasal 7
tentang usaha lembaga dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
d. Penjabaran
pasal 8 tentang sifat lembaga dirumuskan dalam Tafsir Independensi BAKASBIN
e. Penjabaran
pasal 10 tentang fungsi lembaga dirumuskan dalam Pedoman Penelitian, Pengkajian
dan Pengawasan, Perlindungan Serta Pelestarian Sejarah dan Budaya BAKASBIN.
f. Penjabaran
pasal 11 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Penelitian, Pengkajian
dalam Perlindungan dan Pelestarian Aset Sejarah dan
Budaya.
g. Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
- XI
PENUTUP
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran
Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BAKASBIN.
BAB – XII
PASAL TAMBAHAN
TENTANG
PENGANGKATAN / PEMBENTUKAN CABANG/PERWAKILAN
Pasal 1
Tata Laksana Mandat
1.
Sesuai dengan pasal
15 Tentang Kepemimpinan, ayat 1 Anggaran Dasar maka dirasa perlu untuk
membentuk cabang di wilayah ( tingkat provinsi ) yang dipimpin oleh Manajer
Representatif dan cabang di tingkat Daerah ( tingkat kabupaten dan kota ) yang
dipimpin oleh Manajer Area.
2.
Segala sesuatu dalam
kaitannya dengan cabang/perwakilan, maka diberikan kewenangan kepada Manajer
Represntatif di tingkat provinsi dan/atau Manajer Area di tingkat daerah untuk
menentukan struktur kepemimpinan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
disetujui oleh Dewan Eksekutif.
3.
Ketentuan yang
telah ditetapkan dalam ayat 1 dan 2, maka setiap Manajer Representatif di
tingkat wilayah dan manajer area ditingkat daerah wajib mendaftarkan keberadaan
cabang BAKASBIN ke Instansi Pemerintahan setempat dalam 30 hari semenjak surat
keputusan mandat ditandatangani.
4.
Dan apabila manajer
representatif dan manajer area tidak dapat melaksanakan dan/atau memberikan
alasan yang tidak rasional untuk mendaftarkan keberadaan cabang BAKASBIN agar
mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi Pemerintahan setempat dalam
waktu yang telah ditentukan, maka surat keputusan mandat dapat ditarik kembali
oleh Dewan Eksekutif.
5.
Dan apabila
pelaksanaan pendaftaran keberadaan cabang BAKASBIN yang tercantum pada pasal 1
ayat 4 diatas, maka Dewan Eksekutif dapat memberikan waktu tambahan selama 30
hari kedepan, selama alasan tersebut dapat diterima.
6.
Manajer
Representatif dan Manajer Area yang diangkat dan/atau diberikan mandat harus
menandatangani aturan tambahan tentang Pengangkatan/pembentukan
cabang/perwakilan yang ditetapkan oleh Dewan Eksekutif dan yang disetujui oleh
Dewan Pendiri.
Pasal 2
Program Kerja dan Manajemen Keuangan
1.
Manajer
Representatif dan / atau Manajer Area diharuskan membuat rancangan program
kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasal 5, 6 dan 7 tentang maksud, tujuan
dan usaha dalam Anggaran Dasar yang diperiksa dan disetujui oleh Dewan
Eksekutif.
2.
Setiap Pogram Kerja
/ Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh cabang/perwakilan BAKASBIN di tingkat
wilayah dan daerah harus mengajukan atau menyerahkan Rencana Anggaran Biaya
Program Kerja/Kegiatan secara tertulis.
3.
Rencana Program
Kerja / Kegiatan dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari Dewan
Eksekutif.
4.
Setiap
cabang/perwakilan BAKASBIN wilayah dan daerah melaksanakan program kerja
/kegiatan setidak – tidaknya 2 kali dalam
setahun.
5.
Manajer
Representatif dan Manajer Area wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
program, kerja / kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
yang diserahkan paling lambat selama 30 hari terhitung dari akhir terlaksananya
program kerja / kegiatan kepada Dewan Eksekutif.
6.
Setiap manajer
representatif dan manajer area berkewajiban memberikan laporan
pertanggungjawaban tahunan kepada Dewan Eksekutif di akhir bulan Desember
setiap tahunnya.
Pasal 3
SANGSI – SANGSI
Apabila setiap
cabang/perwakilan BAKASBIN yang telah dibentuk dan telah ditandatanganinya
surat keputusan mandat dari Dewan Eksekutif disertai penandatanganan aturan
tambahan oleh manajer representatif dan manajer area, melanggar dan/atau
melakukan penyelewengan pengunaan dana/anggaran dan/atau tidak dapat memenuhi
ketentuan AD/ART serta ketentuan dari pasal 1 dan 2 aturan tambahan maka Dewan
Eksekutif berhak mencabut surat keputusan mandat atau bahkan dapat mengajukan
penyelesaian secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.