ANGGARAN DASAR




BALAI KAJIAN SEJARAH DAN BUDAYA INDONESIA
JLN. MAKMUN AL RASYID NO. 66 ( ISTANA MAIMUM ) MEDAN TELP. 061-77677614
SUMATERA UTARA - INDONESIA

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB - I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Lembaga ini bernama “BALAI KAJIAN SEJARAH DAN BUDAYA INDONESIA “ disingkat BAKASBIN.

Pasal 2
Waktu
BAKASBIN berdiri pada hari Jum’at Tanggal Sebelas Nopember Tahun Dua Ribu Sebelas dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di Jalan JLN. MAKMUN AL RASYID NO. 66 ( ISTANA MAIMUM ) MEDAN dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat lain.

BAB - II
AZAS
Pasal 4
Organisasi ini berazaskan :
1.      Pancasila
2.     Undang-Undang Dasar 1945
3.     Undang – Undang No 5  Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
4.     Undang – Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
5.     UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas")
6.     Peraturan Pemerintah RI No.19 tahun 1995.


BAB – III
MAKSUD, TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5
Maksud

1.     Sebagai sarana untuk berpastisipasi di dalam penelitian, pengkajian, khususnya  dalam menggali , sejarah dan budaya Indonesia serta mengembangkan sumber daya di bidang sejarah dan kebudayaan.
2.     Berperan serta dalam kepedulian / memantau proses penelitian, pengkajian Sejarah dan Budaya, serta menunjang program pemerintah pada sektor wisata dan budaya bangsa serta sebagai konsultan terhadap asset sejarah seperti peninggalan benda – benda pubakala.
3.     Mengantisipasi dampak pengembangan dan pelestarian yang negatif terhadap Sejarah dan Budaya serta sosial kemasyarakatan,
4.     Menjadi mitra penyelenggaraan proses penelitian dan pengkajian dalam pemeliharaan dan pelestarian Sejarah dan Budaya serta sebagai penunjang program pemerintah.


Pasal 6
Tujuan

1.     Mengkondusifkan perencanaan penelitian dan pengkajian yang mengacu pada nilai – nilai nomatif sebagai barometer Perlindungan, Pelestarian dan Pelurusan Sejarah dan Budaya.
2.     Menciptakan Kelangsungan dan Keseimbangan hasil penelitian dan pengkajian dalam Melindungi, memelihara serta melestarikan Aset Sejarah dan Budaya.
3.     Menjadi proteksi bangsa dari bentuk ancaman pihak luar ( asing ) berupa pencaplokan budaya bangsa, berdasarkan penelitian dan pengkajian sejarah dan budaya Indonesia.

 

Pasal 7
Usaha

1.     Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial, sejarah dan budaya

2.     Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan Rakyat Indonesia.

3.     Berperan aktif dalam penelitian dan pengkajian dunia sejarah dan budaya bangsa, kepemudaan untuk menopang Perlindungan, Pemeliharaan dan Pelestrian asset sejarah serta pembangunan nasional.

4.     Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan angka (1) s.d. (3 ) dan sesuai dengan azas, fungsi,
dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.


Pasal 8
Sifat
BAKASBIN bersifat Independen


BAB – IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 9
Status
BAKASBIN adalah Organisasi Profesional


Pasal 10
Fungsi
BAKASBIN sebagai Lembaga Penelitian, Kajian dan Pengawasan, Perlindungan Serta Pelestarian Sejarah dan Budaya


Pasal 11
Peran
BAKASBIN berperan sebagai Lembaga Penelitian dan Pengkajian  dalam  Perlindungan dan Pelestarian Aset Sejarah dan Budaya.


BAB – V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan

a.     Yang dapat menjadi anggota BAKASBIN adalah Masyarakat Umum / Kaum Intelektual  dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus BAKASBIN.
b.     Anggota BAKASBIN terdiri dari :
1.     Warga Negara Indonesia.
2.     Anggota Biasa
3.     Anggota Kehormatan
4.     Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota
c.     Setiap anggota memiliki Kewajiban dan Hak

BAB – VI
KEDAULATAN

Pasal 13
Kedaulatan

Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya

BAB – VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Rapat Dewan Pendiri, Dewan Eksekutif yang disetujui dan disahkan oleh Dewan Pendiri.

Pasal 15
Kepemimpinan

a.     Kepemimpinan lembaga dipegang oleh Dewan Pendiri BAKASBIN, Badan Eksekutif dan Manajer Area BAKASBIN.
b.     Untuk membantu tugas Dewan Pendiri dibentuk Dewan Eksekutif.

Pasal 16
Majelis Penasehat dan Pembina

Ditingkat Pengurus BAKASBIN dibentuk Majelis Pembina dan Konsultasi BAKASBIN
Ditingkat Dewan Eksekutif BAKASBIN dibentuk Majelis Penasehat dan Konsultasi Dewan Eksekutif
Ditingkat Dewan Eksekutif BAKASBIN Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Dewan Eksekutif Area
                                                                                                
Pasal 17
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan BAKASBIN maka dibentuk Korp-BAKASBIN, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan serta Koperasi BAKASBIN.


BAB - VIII
KEKAYAAN

Pasal 18
Keuangan dan Harta Benda

a.     Keuangan dan harta benda BAKASBIN dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b.     Pemberian, sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.
c.     Hibah, hibah wasiat dan wakaf.
d.     Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
e.     Kegiatan atau usaha – usaha yang sesuai dengan tujuan dan landasan Lembaga.
f.      Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 19
a.     Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Eksekutif yang telah berselang dua periode kepengurusan BAKASBIN 5 ( lima ) tahun sekali.
b.     Pembubaran lembaga hanya dapat ditetapkan di Rapat Dewan Pendiri.
c.     Harta benda BAKASBIN sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal.


BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN

Pasal 20
Penjabaran Anggaran Dasar BAKASBIN

a.     Penjabaran pasal 4 tentang azas lembaga dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang :
-       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
-       Undang – Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
-       UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas")
-       Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1995 sebagai Azas BAKASBIN.
b.     Penjabaran pasal 5 dan 6 tentang maksud dan tujuan lembaga dirumuskan dalan Tafsir Maksud dan Tujuan
c.     Penjabaran pasal 7 tentang usaha lembaga dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
d.     Penjabaran pasal 8 tentang sifat lembaga dirumuskan dalam Tafsir Independensi BAKASBIN
e.     Penjabaran pasal 10 tentang fungsi lembaga dirumuskan dalam Pedoman Penelitian, Pengkajian dan Pengawasan, Perlindungan Serta Pelestarian Sejarah dan Budaya BAKASBIN.
f.      Penjabaran pasal 11 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Penelitian, Pengkajian dalam  Perlindungan dan Pelestarian Aset Sejarah dan Budaya.
g.     Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB - XI
PENUTUP

Pasal 21
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BAKASBIN.


BAB – XII
PASAL TAMBAHAN
TENTANG
PENGANGKATAN / PEMBENTUKAN CABANG/PERWAKILAN

Pasal 1
Tata Laksana Mandat

1.    Sesuai dengan pasal 15 Tentang Kepemimpinan, ayat 1 Anggaran Dasar maka dirasa perlu untuk membentuk cabang di wilayah ( tingkat provinsi ) yang dipimpin oleh Manajer Representatif dan cabang di tingkat Daerah ( tingkat kabupaten dan kota ) yang dipimpin oleh Manajer Area.
2.    Segala sesuatu dalam kaitannya dengan cabang/perwakilan, maka diberikan kewenangan kepada Manajer Represntatif di tingkat provinsi dan/atau Manajer Area di tingkat daerah untuk menentukan struktur kepemimpinan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disetujui oleh Dewan Eksekutif.
3.    Ketentuan yang telah ditetapkan dalam ayat 1 dan 2, maka setiap Manajer Representatif di tingkat wilayah dan manajer area ditingkat daerah wajib mendaftarkan keberadaan cabang BAKASBIN ke Instansi Pemerintahan setempat dalam 30 hari semenjak surat keputusan mandat ditandatangani.
4.    Dan apabila manajer representatif dan manajer area tidak dapat melaksanakan dan/atau memberikan alasan yang tidak rasional untuk mendaftarkan keberadaan cabang BAKASBIN agar mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi Pemerintahan setempat dalam waktu yang telah ditentukan, maka surat keputusan mandat dapat ditarik kembali oleh Dewan Eksekutif.
5.    Dan apabila pelaksanaan pendaftaran keberadaan cabang BAKASBIN yang tercantum pada pasal 1 ayat 4 diatas, maka Dewan Eksekutif dapat memberikan waktu tambahan selama 30 hari kedepan, selama alasan tersebut dapat diterima.
6.    Manajer Representatif dan Manajer Area yang diangkat dan/atau diberikan mandat harus menandatangani aturan tambahan tentang Pengangkatan/pembentukan cabang/perwakilan yang ditetapkan oleh Dewan Eksekutif dan yang disetujui oleh Dewan Pendiri.

Pasal 2
Program Kerja dan Manajemen Keuangan

1.    Manajer Representatif dan / atau Manajer Area diharuskan membuat rancangan program kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasal 5, 6 dan 7 tentang maksud, tujuan dan usaha dalam Anggaran Dasar yang diperiksa dan disetujui oleh Dewan Eksekutif.
2.    Setiap Pogram Kerja / Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh cabang/perwakilan BAKASBIN di tingkat wilayah dan daerah harus mengajukan atau menyerahkan Rencana Anggaran Biaya Program Kerja/Kegiatan secara tertulis.
3.    Rencana Program Kerja / Kegiatan dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari Dewan Eksekutif.




4.    Setiap cabang/perwakilan BAKASBIN wilayah dan daerah melaksanakan program kerja /kegiatan setidak – tidaknya 2 kali dalam  setahun.
5.    Manajer Representatif dan Manajer Area wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program, kerja / kegiatan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan paling lambat selama 30 hari terhitung dari akhir terlaksananya program kerja / kegiatan kepada Dewan Eksekutif.
6.    Setiap manajer representatif dan manajer area berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Dewan Eksekutif di akhir bulan Desember setiap tahunnya.


Pasal 3
SANGSI – SANGSI

Apabila setiap cabang/perwakilan BAKASBIN yang telah dibentuk dan telah ditandatanganinya surat keputusan mandat dari Dewan Eksekutif disertai penandatanganan aturan tambahan oleh manajer representatif dan manajer area, melanggar dan/atau melakukan penyelewengan pengunaan dana/anggaran dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan AD/ART serta ketentuan dari pasal 1 dan 2 aturan tambahan maka Dewan Eksekutif berhak mencabut surat keputusan mandat atau bahkan dapat mengajukan penyelesaian secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.