77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia



Pemerintah Tetapkan 77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Warisan budaya ini segera diajukan ke UNESCO untuk jadi warisan dunia.







BERITA TERKAIT




VIDEO: Gadis Belanda Piawai Membawakan Tari Jawa
VIVAnews - Kekayaan budaya Indonesia bukan hanya warisan benda-benda bersejarah. Banyak pula karya budaya takbenda (intangible) nasional yang patut dilestarikan.

Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of 
Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.


Oleh karena itu, Pemerintah - dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - merasa perlu ada penetapan. Oleh karena itu dibuat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang merupakan pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi 15 orang yang tergabung dalam Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

"Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan melestarikan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Ketua Tim Ahli, Dr. Mukhlis Pa Eni, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, 
Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis yang mewakili para tim ahli dan Kemendikbud, juga mengumumkan 77 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada sidang penetapan yang telah dilakukan 16 November lalu. Tujuh di antaranya telah ditetapkan lebih dulu sebagai Warisan Dunia oleh
UNESCO yaitu, Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, dan Tenun Ikat Sumba.
Rencananya akan dilakukan Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di
Hotel Millenium, Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2013 mendatang.
Definisi Warisan Budaya Takbenda sendiri menurut Mukhlis merupakan ide atau gagasan yang menginspirasi masyarakat Indonesia sejak jaman dahulu dalam menciptakan karya-karya budaya.

Salah seorang sejarawan Indonesia itu juga mengatakan bahwa Budaya Takbenda yang ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003. Antara lain, tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
Persiapan Setahun
Selama satu tahun, tim ahli yang juga terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Bidang Kebudayaan dan Direktur Jenderal Kebudayaan, telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2013. Antara lain rapat persiapan, koordinasi, verifikasi data, sidang penetapan, konsultasi naskah penetapan secara hukum, workshop, sosialisasi serta penyerahan sertifikat.

Mukhlis menjelaskan bahwa selanjutnya Warisan Budaya Takbenda akan diajukan ke UNESCO untuk menjadi Warisan Dunia.

"Karena setiap tahunnya setiap negara hanya boleh mengajukan satu Warisan Budaya, maka kami mengambil langkah untuk melakukan penetapan ini lebih dulu. Nantinya akan dilakukan penetapan kembali setiap tahun mengingat karya budaya takbenda Indonesia berjumlah ribuan," ungkapnya.

Berikut keseluruhan Karya Budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya TakBenda Indonesia oleh Kemendikbud:

1. Rencong - DI Nanggroe Aceh Darussalam
2. Tor-tor - Sumatera Utara
3. Gordang Sambilan - Sumatera Utara
4. Rumah Adat Karo - Sumatera Utara
5. Randang - Sumatera Barat
6. Rumah Gadang - Sumatera Barat
7. Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau - Sumatera Barat
8. Dulmuluk - Sumatera Selatan
9. Songket Palembang - Sumatera Selatan
10. Aksara dan Naskah Kha-Ga-Nga - Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi
11. Tabot (Bengkulu) dan Tabuik (Padang Pariaman) - Bengkulu dan Sumatera Barat
12. Krinok - Jambi
13. Tenun Siak - Riau
14. Makyong - Kepulauan Riau
15. Gurindam Du Belas - Kepulauan Riau
16. Gazal - Kepulauan Riau
17. Dambus - Kepulauan Bangka Belitung
18. Muang Jong - Kepulauan Bangka Belitung
19. Tapis - Lampung
20. Debus Banten - Banten
21. Ondel-ondel - DKI Jakarta
22. Topeng Betawi dan Lenong - DKI Jakarta
23. Pantung Betawi - DKI Jakarta, Banten. Dan Jawa Barat
24. Kujang - Jawa Barat
25. Ronggeng Gunung - Jawa Barat
26. Sisingaan - Jawa Barat
27. Calung Banyumas dan Jawa Barat - Jawa Tengah dan Jawa Barat
28. Reog Ponorogo - Jawa Timur
29. 'Keraben Sape' (Karapan Sapi) - Jawa Timur
30. Sapi Sonok - Jawa Timur
31. Gandrung Banyuwangi - Jawa Timur
32. Kentrung - Jawa Timur
33. Industri Gerabah Kasongan - DI Yogyakarta
34. Makepung - Bali
35. Bidai (Bide') - Kalimantan Barat
36. Songket Sambas - Kalimantan Barat
37. Rumah Panjang Dayak (Lamin, Betang, dan Radaakng, Uma Dadoq) - Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
38. Karungut - Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
39. Sasirangan - Kalimantan Selatan
40. Ulap Doyo - Kalimantan Timur
41. Belian Bawo - Kalimantan Timur
42. Hudoq - Kalimantan Timur
43. Tari Maengket - Sulawesi Utara
44. Mane'e - Sulawesi Utara
45. Kolintang - Sulawesi Utara
46. Saiyyang Pattu'du - Sulawesi Barat
47. Tari Raigo - Sukawesi Tengah
48. Kalosara - Sulawesi Tenggara
49. Kabanti - Sulawesi Tenggara
50. Lariangi - Sulawesi Tenggara
51. Kagati - Sulawesi Tenggara
52. Pinisi - Sulawesi Selatan
53. Pa'gellu - Sulawesi Selatan
54. Sinriliq - Sulawesi Selatan
55. Pakkarena - Sulawesi Selatan
56. Molapi Saronde - Gorontalo
57. Gendang Beleq - Nusa Tenggara Barat
58. Wayang Kulit Sasak - Nusa Tenggara Barat
59. Sasandu (Sasando) - Nusa Tenggara Timur
60. Caci - Nusa Tenggara Timur
61. 'Rumah Bale' (Arsitektur Sumba) - Nusa Tenggara Timur
62. Ehe Lawn - Maluku
63. Tais Pet - Maluku
64. Maku-maku - Maluku
65. Bambu Gila - Maluku Utara
66. Soya-soya - Maluku Utara
67. Yosim Oancar (Yospan) - Papua
68. Ukiran Asmat - Papua
69. Barappen - Papua dan Papua Barat
70. Tifa - Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat
71. Wayang - Jawa
72. keris - Jawa Tengah
73. Batik Indonesia - Jawa Tengah
74. Angklung - Jawa Barat
75. Tari Saman - Aceh
76. Noken - Papua
77. Tenun ikat Sumba - Nusa Tenggara Timur
(ren)




ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Balai Kajian Sejarah dan Budaya Indonesia ( BAKASBIN )  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.     Warga Negara Indonesia.
2.     Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.     Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota BAKASBIN terdiri dari :
1.     Anggota biasa, yaitu semua anggota BAKASBIN –SUMUT yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.     Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota TNI, anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada NEGARA REPUBLIK INDONESIA khususnya dan pengembangan masyarakat umumnya.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Anggota Biasa :
a.     Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.     Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Organisasi.
c.     Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Organisasi
d.     Membela kepentingan Organisasi, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Organisasi.
e.     Membayar iuran secara aktif.
2.     Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.

Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.     Anggota biasa berhak untuk :
a.     Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Organisasi.
b.     Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.     Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.     Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan, penataran, bimbingan dan keteramapilan dalam berorganisasi.
e.     Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.     Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.

BAB III
KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.     Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a.     Meninggal Dunia.
b.     Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.     Diberhentikan.
2.     Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a.     Bertindak bertentangan dengan AD/ART Organisasi.
b.     Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi
3.     Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.     Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT

Pasal 6
RAPAT PLENO PENGURUS
1.     Memegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
2.     Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.     Menilai pertanggung jawaban pengurus.
4.     Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.     Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus.
6.     Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7.     Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8.     Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.     Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.


Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.     Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.     Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.     Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.


Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.     Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.     Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.





BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9

Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.     Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.     Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
  1. Dewan Pendiri BAKASBIN adalah badan tertinggi Organisasi.
Ketua                                        : SATIA BASA DALIMUNTHE
Wakil Ketua                               : FAISAL DIRHAMSYAH
Sekretaris                                  : T. MUCHRIZAD FAUZIDDIN
Wakil Sekretaris             : YUAN PASARIBU
Bendahara                                 : GUSLAN A. RAZWALDY

  1. Komposisi Dewan Eksekutif BAKASBIN adalah :

PENGURUS HARIAN

Direktur Eksekutif                    : Satia Basa Dalimunthe

SEKRETARIS / SEKRETARIAT UTAMA
Sekretaris Jenderal                     : Yuan Pasaribu

BENDAHARA                              : Erwin Depari, SE

             KEPALA BIDANG HUMAS
             Pejabat             : Retno Ayumi
         
            KEPALA BIDANG UMUM
             Pejabat             : Faisal Dirhamsyah
         
             KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN
             Pejabat             : Bobby Feriesco

             KEPALA BIDANG LITBANG
            Pejabat             : T. Muchrizad Fauziddin

           Bidang LITBANG terdiri dari :

1.    KASUBID. Pengawasan, Pengkajian, Pendataan dan Evaluasi Asset Sejarah
Pejabat       : Guslan A. Razwaldy

2.    KASUBID. Pengkajian dan Pendataan Seni dan Budaya Indonesia
            Pejabat       : Dilinar Adlin, MPd

3.  KASUBID. Arsip dan Pustaka
Pejabat         : Didi Yusuf, ST

KEPALA BIDANG HUKUM
Pejabat              : Yudi Irsandi, SH.MH

BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.     Iuran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
2.     Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.


BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.     Pembentukan Badan dan Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.
2.     Pembentukan Badan cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam tubuh organisasi.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.     Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.     Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.

BAB X
PENUTUP
Pasal 14
1.     Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan Organisasi.
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan Di         :  Medan
Pada Tanggal         :  11 Nopember  2011

DEWAN PENDIRI
BALA KAJIAN SEJARAH DAN BUDAYA INDONESIA
( BAKASBIN )







SATIA BASA DALIMUNTHE           T. MUCHRIZAD FAUZIDDIN
                                 KETUA                                    SEKRETARIS